Rektor IAIN Parepare Klarifikasi Terkait Isu Pemberhentian Pemilihan Rektor dan Suap Jabatan
Humas IAIN Parepare--- Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare, Ahmad Sultra Rustan mengklarifikasi terkait isu pemberhentian pemilihan Rektor dan suap jabatan pada Konferensi Pers, di Gedung Perpustakaan Lantai 5, Selasa (26/03/2019) yang dihadiri sejumlah wartawan.
Rektor IAIN Parepare menjelaskan secara rinci bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor B.II/3/13850 tahun 2014 tentang pengangkatan Ketua STAIN Parepare periode 2014-2018, jabatan Ketua STAIN Parepare berakhir tanggal 18 Juni 2018. Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI nomor 68 tahun 2015 bahwa selambat-lambatnya 4 bulan sebelum akhir masa jabatan harus dilakukan penjaringan Calon Ketua STAIN, dibentuklah Panitia Pemilihan, Naharuddin sebagai Ketua dan Iskandar sebagai Sekretaris Panitia. Pendaftaran calon Ketua STAIN Parepare terbuka untuk umum, namun sampai pada masa akhir pendaftaran, hanya 2 bakal calon yang mendaftar, yaitu Dr. Ahmad Sultra Rustan, M.Si. dan Dr. Firman, M.Pd. Kedua calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia pemilihan dan selanjutnya diserahkan kepada Senat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada Pemberhentian Sepihak
Pemilihan Ketua STAIN Parepare tahun 2018 berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku, tidak pernah dilakukan pemberhentian oleh siapapun, termasuk Senat. Seluruh anggota senat memberikan pertimbangan kualitatif kepada kedua calon dan berjalan dengan baik. Hasil pertimbangan kualitatif anggota Senat STAIN Parepare ini, dibawa ke Kementerian Agama RI dengan mengutus Dr. H. Sudirman L, Drs. Muzakkir, M.Ag, dan Drs. Andi Nurkidam, M.Si.
Turun Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018
Seiring dengan proses pemilihan Ketua STAIN Parepare, keluar Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan STAIN Parepare menjadi IAIN Parepare. Rupanya, perubahan bentuk STAIN menjadi IAIN Parepare berdampak pada mekanisme pemilihan kepemimpinan di Perguruan Tinggi Islam ini. Dalam Peraturan Menteri Agama RI nomor 68 tahun 2015, khususnya pasal 13 ayat 2 menyebutkan “dalam hal perubahan bentuk PTKN dari Sekolah Tinggi Agama Negeri menjadi Institut Agama Negeri, Menteri mengangkat Ketua menjadi Rektor Institut Agama Islam Negeri”.
Peraturan ini jelas mengamanahkan Menteri Agama untuk melantik Ketua STAIN menjadi Rektor IAIN. Menteri Agama RI pun melantik Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si sebagai Rektor IAIN Parepare pada tanggal 17 April 2018 di Jakarta, bersamaan dengan 8 Ketua STAIN yang juga berubah bentuk menjadi IAIN.
Tidak ada Suap Menyuap
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan membantah jika ada pihak yang menudingnya melakukan suap atas jabatan Rektor ini. Menurutnya, suap menyuap pantang dilakukan dan tidak akan dilakukan hanya untuk meraih jabatan Rektor IAIN yang sudah di depan mata, karena sesungguhnya siapa pun Ketua STAIN pada saat perubahan bentuk menjadi IAIN merupakan amanah konstitusional. Siapa pun yang Ketua STAIN pada saat perubahan IAIN, maka sesuai dengan PMA nomor 68 tahun 2015, maka dia memiliki hak konstitusional sebagai Rektor.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare merasakan efek kasus operasi tangkap tangan Romaruhurmusi beberapa waktu lalu, yang diduga bermain dibalik pengisian jabatan dalam lingkup Kementerian Agama RI. Melalui media sosial, beredar isu yang mempertanyakan keabsahan pelantikan dan pengangkatan Ahmad Sultra Rustan selaku Rektor IAIN Parepare periode 2018-2019. Banyak yang menduga dan salah kaprah terhadap pelantikan tersebut dan bahkan mengaitkannya dengan isu suap jabatan.
Komentar
Posting Komentar